MAKALAH KEWARGANEGAAN "KONSEP NEGARA"

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KONSEP NEGARA”


DI SUSUN OLEH :
NAMA                       : AHMAD SA’RONI
PRODI                       : MANAJEMEN A
NIM                           : 18010036

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
BOJONEGORO
2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “konsep Negara” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada bapak Suprapto, selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang Konsep Negara sebagai mana yang dicangkup dalam makalah ini. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Bojonegoro, 12 Nopember 2018

PEMBAHASAN

1.1. Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara

Bentuk negara adalah elemen - elemen penyusun dari sebuah negara yang telah ditarik menjadi sebuah kesimpulan, yang dilihat dari kondisi dan kepribadian bangsa itu sendiri, dan juga disesuaikan dengan hakikat dan bagaimana negara tersebut akan difungsikan sesuai dengan karakter terbentuknya dasar atau fondasi suatu bangsa.

Macam-macam bentuk negara :

1.      Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

a.      Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut.

Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 

Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan

-          Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat

-          Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 

-          Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  

Contoh-Contoh Negara Kesatuan

contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

b.      Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi)

Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagianKepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyatPemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalamSetiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusatKepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)

Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi)

Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.

2.      Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a.      Monarki

Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.

b.      Oligarki

Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal

c.       Demokrasi

Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

1.2. Tujuan dan Fungsi Negara

1.      Tujuan Negara

Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:

·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

·         Memajukan kesejahteraan umum

·         Mencerdaskan kehidupan bangsa

·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:

-          Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

-          Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

-          Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.

-          Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

2.      Fungsi Negara

Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:

·         Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

·          Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

·         Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

·         Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)

Selain itu ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya sebagai berikut:

-          Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara

-          Fungsi jasa

-          Fungsi perniagaan

1.3. Unsur-unsur Negara

Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.

1.       Wilayah (Daerah Kekuaasaan)

Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :

Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.

2.       Rakyat atau Penduduk

Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkanpengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

3.       Pemerintah yang berdaulat

Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :

Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).

Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

4.       Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :

Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.

Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.


BAB 3

PENUTUP

1.       Kesimpulan

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

 Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

REFERENSI

1.     http://ilmupemerintahannkri.blogspot.co.id/2013/11/konsep-tujuan-dan-fungsi-negara-tugas.html

2.      https://brainly.co.id/tugas/1651549

3.     http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html

4.     http://krsmwn.blogspot.co.id/2013/09/tujuan-negara-dan-fungsi-negara-menurut-para-ahli.html

5.      http://www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html

Komentar