Ruang lingkup kewarganegaraan dan konsep konsep negara
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI.
2. Norma, hukum, dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hokum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga negara, meliputi: gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila, meliputi: kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Konsep Negara
Definisi umum negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara :
1.Sifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban.
2.Sifat monopoli
Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Unsur-Unsur Negara
Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negararakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan yang BerdaulatPemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan dan Fungsi Negara
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik artinya pemerintahan yang berdaulat rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Dalam pelaksanaannya Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, diamana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpendapat, berpartisipasi dalam pembangunan, politik, dll. Secara singkatnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sebuah negara didirikan tak mungkin tanpa sebuah tujuan dan fungsi. Begitu pula negara Indonesia. Terdapat beberapa pengertian tentang tujuan dan fungsi negara. Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan. Jika diibaratkan, negara adalah kapal, dimana pemerintah dalam hal ini adalah nahkoda, dan rakyat adalah penumpangnya. Beberapa ahli mengungkapkan pengertian tujuan negara dan fungsi negara. Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membetuk dan mempertahankan hukum.
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.”[5] Dan menurut harold L. Laski “Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.”[6]
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1.Melaksanakan penertiban (Law and Order)
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.Pertahanan
4.Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara,[7] yaitu:
1.Keamanan ekstern
2.Ketertiban intern
3.Keadilan
4.Kesejahteraan umum
5.Kebebasan
Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Kesimpulan
Negara merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat atau bangsa yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan secara utuh. Sebuah Negara harus memiliki unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat baik keluar maupun kedalam, kemudian mendapat pengkuan internasional.
Di dalam sebuah Negara juga terdapat sebuah pemerintahan (Government) dan Tata pemerintahan (Governance) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya bisa dikatakan jika menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta. Dan di dalam suatu Negara juga terdapat sebuah bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat mempengaruhi perkembangan Negara itu sendiri. Dan bentuk-bentuk pemerintahan di dalam suatu Negara sangat identik dengan kekuasaan.
Sumber : www.compasiana.com
www.guruppkn.com
Komentar
Posting Komentar